Tarif PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang hingga 2029

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 September 2025 15:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).

"Diberikan kepastian sampai dengan tahun 2029," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM sampai dengan tahun 2029 itu diiringi dengan penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.

Kebijakan ini dirancang agar beban pajak pelaku UMKM lebih ringan sekaligus memudahkan kewajiban administrasi mereka. "Jadi kita tidak perpanjang satu tahun, satu tahun," jelas Airlangga.

Airlangga menuturkan, khusus untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kebijakan PPh Final 0,5% UMKM senilai Rp 2 triliun. Saat ini, tercatat sudah ada sekitar 542 ribu pelaku usaha yang terdaftar dalam program tersebut.

Topik:

pajak pph-final-umkm stimulus-ekonomi