OJK Ungkap Alasan Co-Payment Asuransi Diganti jadi Risk Sharing


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan istilah dalam mekanisme pembagian risiko pada produk asuransi kesehatan. Skema yang sebelumnya dikenal sebagai co-payment kini diubah menjadi risk sharing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa secara prinsip tidak ada perubahan mendasar dalam mekanisme. Skema ini membuat pemegang polis ikut menanggung dalam besaran tertentu dari total pengajuan klaim.
Ogi menyampaikan bahwa istilah co-payment awalnya merupakan usulan yang datang dari pihak konsumen.
“Jadi, kata co-payment kita tidak akan gunakan lagi karena itu usulan dari perwakilan konsumen, jadi menggunakan pembagian risiko atau risk sharing,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Selain perubahan istilah, ketentuan mengenai porsi pembagian risiko dalam SEOJK 7/2025 juga mengalami penurunan. Jika sebelumnya peserta asuransi kesehatan menanggung 10% dari klaim, kini porsinya dikurangi menjadi 5%.
Tak hanya itu, Ogi mengungkapkan bahwa dalam draf POJK baru tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.
“Tapi, perusahaan asuransi juga dapat menawarkan prouk dengan pembagian risiko atau co-payment [risk sharing],” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa dalam POJK terbaru, perusahaan asuransi diwajibkan menjelaskan secara rinci dan transparan besaran premi untuk setiap produk kepada calon pemegang polis.
“Dan ini harus menyediakan premi yang dibayarkan berapa. Kalau tanpa risk sharing berapa preminya dan kalau dengan risk sharing, itu berapa preminya. Jadi, pilihan itu dilakukan oleh calon pemegang polis asuransi kesehatan,” jelas Ogi.
Selain itu, Ogi menegaskan bahwa skema risk sharing tidak berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan maupun penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis dan ini langsung diproteksi polis asuransi.
Topik:
asuransi-kesehatan co-payment-asuransi-kesehatan ojk