Komisaris BUMN akan Dipangkas, Insentif Dihapus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 05:59 WIB
Gedung Kementerian BUMN (Foto: Dok MI/Ist)
Gedung Kementerian BUMN (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah akan menghapus tantiem atau insentif kinerja, serta memangkas jumlah komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris, bagian dari upaya pemerintah untuk perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan, untuk komisaris maupun direksi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg), Prasetyo Hadi mewakili Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan amanat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Langkah ini diyakini akan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah klasik di BUMN. Mulai dari korupsi hingga borosnya keuangan BUMN.

Selain itu, lanjutnya, pembahasan mengenai rangkap jabatan di tubuh BUMN, saat ini, tengah Presiden Prabowo dan BPI Danantara. 

"Agar perusahaan negara bisa lebih ramping, efisien dan bisa memberi kontribusi signifikan dan nyata bagi perekonomian nasional," katanya 

Adapun Presiden Prabowo telah menyampaikan usulan revisi UU BUMN kepada DPR. 

"Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," lanjutnya.

UU tentang BUMN menempatkan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN, tambahnya, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan tersebut termasuk kekuasaan yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selanjutnya, UU tentang BUMN juga mengatur posisi Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat, menjadi regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN. 

Topik:

BUMN Komisaris BUMN Tantiem Komisaris BUMN Kementerian BUMN DPR Presiden Prabowo Kemensekneg