Menkeu Purbaya akan Tindak Tegas Pegawai Bea Cukai Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 08:36 WIB
Ilustrasi - Bea Cukai (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Bea Cukai (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kemenkeu.

"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," tegas Purbaya dikutip Rabu (24/9/2025).

Berdasarkan catatan terakhir DJBC, rokok ilegal menguasai 61 persen peredaran barang ilegal. Sementara DJBC sendiri telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025.

Dari segi jumlah penindakan, totalnya mengalami penurunan 4 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38 persen.

Selain pegawai Bea Cukai dan Kemenkeu, Purbaya akan menindak penjualan rokok ilegal di platform niaga elektronik atau e-commerce dan warung kelontong.

Purbaya pun mengaku pihaknya sudah memanggil sejumlah pelaku e-commerce untuk membahas hal ini. Ia meminta penyedia layanan untuk menghentikan penjualan rokok ilegal. "Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja," lanjut Purbaya.

Purbaya juga mengaku telah mendeteksi pelaku-pelaku yang menjual rokok ilegal di platform e-commerce. Ia menekankan akan ikut memantau proses penarikan barang ilegal di platform-platform digital tersebut.

Purbaya akan mengambil tindakan tegas bila menemukan pelaku niaga elektronik yang masih membiarkan penjualan rokok ilegal. Tak hanya di e-commerce,  Purbaya juga akan memeriksa toko kelontong yang menjual rokok ilegal. Tindakan ini dilakukan lantaran ia mendengar bahwa rokok ilegal juga dijual di warung secara per toples dengan harga yang lebih murah.

Dalam strategi ini, Purbaya bakal melakukan inspeksi ke warung-warung secara acak. Selain itu, jalur hijau impor juga akan masuk dalam radar pengawasan Purbaya. Pasalnya, jalur hijau yang meloloskan barang dapat bisa menjadi celah terjadinya praktik kecurangan, termasuk soal peredaran rokok ilegal.

Topik:

Bea Cukai Kemenkeu Rokok Ilegal Menkeu Purbaya