Kasus Investree Bikin Rugi Rp2,7 T, Adrian Gunadi Terancam 10 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap Adrian Gunadi, tersangka kasus dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan di PT Investree Radika Jaya (Investree). Sebelumnya, Adrian telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.
Dalam penangkapannya pada Jumat (26/9/2025), Ia sempat diperlihatkan ke awak media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Namun, hanya sebentar ia ditampilkan, sebelum kembali digiring ke ruang belakang.
Usai penangkapan tersebut, OJK melanjutkan konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," tutur Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) Juncto Pasal 55 KUH Pidana. Adrian terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko mengungkapkan total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun.
Saat sudah berstatus tersangka, Adrian justru diketahui menduduki posisi baru di perusahaan asing sejak Juli 2025. Ia menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resminya, Adrian digambarkan sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.
"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding.
Adapun anak usaha perusahaan tersebut, JTA Investree Doha Consultancy, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Topik:
adrian-gunadi investree ojk