OJK: Dana Masyarakat Rp6,1 Triliun Raib Akibat Scam


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lonjakan kasus penipuan digital di Indonesia dalam setahun terakhir.
Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK mencatat sebanyak 274.772 laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) dan kejahatan finansial sejak November 2024 hingga 30 September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa total kerugian akibat berbagai modus scam dan fraud tersebut menembus Rp6,1 triliun.
“Kami menerima lebih dari 270.000 laporan masyarakat yang terkena scam dan penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp6,1 triliun dana masyarakat yang hilang akibat scam dan fraud,” kata Kiki dalam Rakornas TPAKD, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Kiki menilai kondisi maraknya kasus penipuan ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, jika dana-dana tersebut bisa masuk ke sektor keuangan formal, Kiki meyakini perekonomian di masing-masing daerah dapat bergerak.
Dalam laporannya, IASC mencatat sebanyak 443.235 rekening dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, 87.719 rekening berhasil diblokir, dengan total dana yang dibekukan mencapai Rp374,2 miliar.
“Saat ini banyak masyarakat kita yang menjadi korban skema penipuan. Ini bukan hanya persoalan di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia,” imbuhnya.
Sementara itu, Satgas PASTI mencatat sepanjang periode 1 Januari hingga 30 September 2025 telah menindak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi bodong yang beredar di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, OJK bersama Satgas juga telah memblokir 4.486 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 25.355 nomor telepon/Whatsapp entitas ilegal dan laporan penipuan.
Topik:
penipuan scam ojk iascBerita Sebelumnya
Harga CPO Melonjak Dua Pekan Beruntun
Berita Selanjutnya
DJP Buru Penunggak Pajak Besar, Tunggakan Capai Triliunan Rupiah
Berita Terkait

Influencer Titan Tyra jadi Korban Kasus WanaArtha Life, Ini Awal Mula Permasalahan
9 Oktober 2025 15:43 WIB

Resmi, OJK Ambil Alih Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti
7 Oktober 2025 12:17 WIB