Diduga Ada Oknum Pajak Palak Wajib Pajak, Laporan Masuk ke ‘Lapor Pak Purbaya’

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengusut dugaan praktik pemalakan yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Kasus ini mencuat setelah laporan diterima melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Purbaya”, yang dibuka bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran aparatur pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, proses investigasi masih berjalan karena pelapor belum memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Lagi kita investigate, belum dapat case-nya. Dari pelapor kita sudah undang. Saya belum bisa ini karena dari pelapor belum memberikan informasi,” jelas Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Bimo menuturkan, hasil perkembangan penyelidikan tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. “Nanti kita lihat, nanti Pak Purbaya sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, dugaan praktik pemalakan terhadap wajib pajak oleh oknum account representative (AR) di KPP Pratama Tigaraksa ini pertama kali diungkap oleh Purbaya pada pekan lalu.

Kasus itu muncul setelah adanya laporan yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Purbaya dengan nomor 082240406600, yang telah resmi dibuka sejak 15 Oktober 2025.

“Izin lapor tindak premanisme AR Pajak KPP Tigaraksa. Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih, enggak ada premanisme. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya kreatiflah. Oh ternyata betul saya pikir kalau kita ngomong di atas selesai, ternyata enggak. Ini birokrasi seperti itu,” kata Purbaya kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Purbaya turut menyoroti sikap sejumlah pejabat dan birokrat yang dinilai kurang menghormati arahan pimpinan. Ia menilai masih banyak pejabat yang bersikap masa bodoh karena beranggapan masa jabatan menteri hanya berlangsung empat hingga lima tahun, sehingga mereka merasa tidak perlu khawatir meski terjadi pergantian pimpinan.

“Banyak pejabat nakal yang berpikir bahwa masa jabatan menteri hanya empat atau lima tahun. Jadi mereka tidak peduli dengan imbauan atau peringatan dari menteri,” pungkasnya.

Topik:

djp pajak pemalakan-wajib-pajak kkp-pratama-tigaraksa