KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut


Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ngotot telah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin itu.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa seluruh IUP tersebut telah resmi dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 23 Juli 2025, antara lain melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:151/2025 untuk PT Kawei Sejahtera Mining, Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:252/2025 untuk PT
Nurham, Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:153/2025 untuk PT Mulia Raymond Perkasa, dan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:155/2025 untuk PT Anugerah Surya Pratama.
"Sudah dicabut melalui SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Semuanya tertanggal 23 Juli 2025," kata anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkap hingga kini belum menemukan surat keputusan (SK) pencabutan izin 4 tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria menyebutkan lebih dulu wilayah salah satu pulau yang ditambang, yaitu Manuran, 70 persennya habis.
Di sanalah salah satu tempat yang izin penambangannya dikatakan dicabut oleh pemerintah. "Nah, ini contoh, lihat yang merah-merah itu. Ini Pulau Manuran yang kemarin dicabut di Raja Ampat. Dia itu hampir habis pulaunya 70% itu," kata Dian di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Pihaknya juga telah mengecek ke sejumlah instansi terkait untuk SK pencabutannya, tapi masih belum ada. Dia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut izin penambangan tersebut.
"Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, 'Belum ada surat dari Minerba,'. Cek lagi, 'Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses'. Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya," kata dia.
Dian mengatakan yang berwenang mencabut izin tersebut ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk sitasi di lapangan, memang tidak ada aktivitas penambangan usai pemerintah mengumumkan pencabutan izin.
"Yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, BKPM, mereka yang cabut, begitu ya, dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan," kata dia.
Topik:
KPK Bahlil ESDMBerita Sebelumnya
Dana Mengendap Rp14,68 Triliun, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Berita Terkait

KPK Panggil Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif
7 menit yang lalu

KPK Periksa Ibrani Fraetzal Planner Officer PT Dosni Roha Logistik soal Harga Dasar Penyaluran Bansos Beras
25 menit yang lalu

Dalami Harga Dasar Penyaluran Bansos Beras, KPK Periksa Direktur PT Lestari Jaya Raya Gandi Krisyan
26 menit yang lalu