BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp69,2 Triliun, Terbesar di BUMN
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp69,21 triliun pada semester I tahun 2025 dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga.
Angka ini mencakup kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun, serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Lainnya, sebesar Rp43,35 triliun.
Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang disampaikan Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025, terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS I Tahun 2025 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Pada semester I-2025, BPK berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, misalnya dengan mendukung pemberantasan korupsi melalui perhitungan kerugian negara senilai Rp71,57 triliun, serta menyelesaikan permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting) melalui rekomendasi, antara lain yang terkait dengan perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik, dan perbaikan penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.
Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat yang sama juga diberikan kepada 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sementara itu, dua LKKL menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit, 491 pemerintah daerah (Pemda) memperoleh opini WTP, 53 Pemda memperoleh opini WDP, dan satu Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat (TMP).
Lebih lanjut, BPK juga memeriksa empat laporan keuangan dari lembaga lainnya, yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk tahun 2024, dan semuanya memperoleh opini WTP.
"BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya," ujar Isma Yatun.
Topik:
bpk temuan-bpk bumn kerugian-negaraBerita Sebelumnya
Rights Issue PANI Tertunda, Belum Dapat Restu OJK
Berita Selanjutnya
Simak Rekomendasi Saham untuk 26 November 2025
Berita Terkait
Purbaya Tolak Permintaan Danantara Hapus Tagihan Pajak BUMN Sebelum 2023
4 Desember 2025 16:08 WIB
BPK Temukan Seabrek Masalah di BMKG, DPR: Anggaran Gede Tiap Tahun, Tapi...
2 Desember 2025 14:33 WIB
Korupsi PT Saka Energi Indonesia Bikin Negara Tekor Rp 5,2 T, Kini Disidik Kejagung!
29 November 2025 23:35 WIB