Rights Issue PANI Tertunda, Belum Dapat Restu OJK
Jakarta, MI - Emiten hasil kolaborasi Grup Agung Sedayu dan Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), memutuskan menunda pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III atau rights issue.
Penundaan ini dilakukan karena perseroan masih menunggu Surat Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, PANI telah mengumumkan jadwal penting rights issue, termasuk cum-rights di pasar reguler dan negosiasi pada 25 November 2025, ex-rights pada 26 November 2025, serta periode perdagangan HMETD yang dijadwalkan berlangsung 1-5 Desember 2025.
Seluruh tahapan rights issue kini harus disesuaikan kembali hingga perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari OJK. PANI menyatakan bahwa jadwal terbaru akan diumumkan sesuai ketentuan regulasi dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui keterbukaan informasi.
Dalam prospektus, PANI merencanakan penerbitan 1,11 miliar saham baru dengan nominal Rp100 per saham, setara dengan 6,19% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD III.
Adapun harga pelaksanaan telah ditetapkan sebesar Rp15.000 per saham, sehingga perseroan berpotensi menghimpun dana hingga Rp16,73 triliun. Harga ini berada pada level premium dibandingkan harga pasar di kisaran Rp14.100/saham saat pengumuman.
Sesuai rencana semula, setiap pemegang 119.169 saham lama per 27 November berhak memperoleh 7.864 HMETD. Jika saham baru tidak terserap sepenuhnya oleh pemegang HMETD, sisa saham akan dialokasikan kepada pemegang saham lain yang mengajukan pesanan melebihi haknya.
PANI juga mengungkapkan bahwa sekitar Rp16,12 triliun dari hasil PMHMETD III, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk menambah penyertaan saham pada anak usaha PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) melalui pembelian hingga 44,10% saham yang saat ini dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Topik:
pani pt-pantai-indah-kapuk-dua-tbk rights-issue