Saham PANI dan CBDK Anjlok, Isu HGB dan Pagar Laut Aguan Sedayu Group jadi Pemicu?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Januari 2025 17:53 WIB
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 (Foto: Repro)
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Saham dua emiten properti terkait kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), mengalami penurunan tajam pada perdagangan Kamis (23/1/2025). 

Kedua saham tersebut ditutup ambles hingga menyentuh auto reject bawah (ARB). Saham PANI anjlok 19,89% ke posisi Rp 11.075/unit, sedangkan CBDK turun 19,89% menjadi Rp 7.550/unit.

Penurunan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap konflik hukum dan lingkungan yang melibatkan kawasan pengembangan PIK 2. Berdasarkan laporan, dua anak usaha yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur, diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten. Sertifikat tersebut diterbitkan untuk 263 bidang di area yang sebelumnya masuk dalam kawasan perairan, termasuk 537,5 hektare wilayah yang diklaim berada di lautan.

Ada 9 bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan. Sementara itu, sertifikat HGB untuk 254 bidang dimiliki dua perusahaan. "Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid saat jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Nusron Wahid membenarkan penerbitan sertifikat tersebut dan menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait garis pantai yang menjadi batasan HGB sejak tahun 1980-an. Investigasi ini juga melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan legalitas lahan tersebut.

Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga menduga Agung Sedayu Group yang bertanggung jawab membangun pagar laut dari bambu untuk membatasi area yang bakal jadi sasaran reklamasi untuk kepentingan PSN. Namun kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantahnya.

"Kalau soal pagar bambu sudah clear PIK enggak ada kepentingan di situ, sebab bukan kita yang pasang. Kegiatan PIK hanya di daratan, apalagi keberadaannya jauh dari wilayah kita. Oleh sebab itu, bongkar atau tidak [pagar lautnya], enggak ada pengaruh apa pun," tegasnya.

Amblesnya saham PANI dan CBDK diduga dipicu oleh kombinasi beberapa faktor, termasuk aksi profit taking setelah kenaikan signifikan yang terjadi pada tahun lalu. Saham PANI, misalnya, telah melonjak pesat hingga akhir 2024 sebelum akhirnya terkoreksi. Dalam sebulan terakhir, saham PANI merosot 32,16%, sementara CBDK turun 19,89% menjadi Rp 7.550/unit dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, PANI mencatatkan pra-penjualan Rp 4,7 triliun sepanjang Januari-September 2024, melesat 168%. Capaian tersebut membuat perseroan mengerek target prapenjualan dari Rp 5,5 triliun menjadi Rp 6 triliun pada 2024.

Kinerja keuangan terakhir PANI masih cukup positif. Hingga akhir September 2024, perusahaan mencatatkan pendapatan bersih Rp 2,09 triliun, naik 20,89% secara tahunan, dengan laba bersih Rp 486,6 miliar, tumbuh 91,16% (yoy). 

Namun, sentimen negatif akibat ketidakpastian hukum dan lingkungan di sekitar pengembangan PIK 2 tampaknya menjadi faktor utama yang melemahkan kepercayaan investor terhadap kedua emiten ini.

Ketegangan terkait isu lingkungan, legalitas HGB, dan reklamasi di kawasan pesisir Banten memberikan tekanan besar pada pasar, menyebabkan saham PANI dan CBDK ambruk. Bahkan, saham PANI menjadi penekan (laggard) terbesar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang turun 0,34% ke posisi 7.232,64 pada penutupan perdagangan.

Topik:

pik-2 pani cbdk saham aguan-sedayu-group pagar-laut