Tak Hanya APBN, Prabowo Juga Perintahkan Pangkas APBD


Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengurangi anggaran belanja APBD. Instruksi ini disampaikan seiring dengan terbitnya Inpres Nomor 1/2025 yang telah mengarahkan para menteri dan pimpinan lembaga lainnya untuk melakukan efisiensi dengan memangkas belanja masing-masing.
Inpres tersebut ditujukan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
"Untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja," dikutip dari diktup pertama Inpres 1/2025 yang Prabowo tandatangani dan berlakukan pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Diktum kedua, dijelaskan mengenai detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar Rp 50,59 triliun.
Untuk arahan khusus kepada para kepala daerah tertera dalam diktum keempat, yang bunyinya adalah meminta gubernur dan bupati atau walikota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Lebih lanjut, para kepala daerah itu juga Prabowo haruskan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Kemudian, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik harus difokuskan, serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Instruksi kepada para kepala daerah juga Prabowo sampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025.
Topik:
presiden-prabowo-subianto pemda apbdBerita Sebelumnya
Saham PANI dan CBDK Anjlok, Isu HGB dan Pagar Laut Aguan Sedayu Group jadi Pemicu?
Berita Selanjutnya
Maskapai Baru Fly Jaya Siap Terbang, akan Mengudara Sebelum Lebaran?
Berita Terkait

Prabowo Pastikan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Terwujud Bertahap
29 September 2025 16:26 WIB

Kartu Pers Wartawan Dicabut usai Tanya MBG, Mensesneg Buka Suara
29 September 2025 09:47 WIB
![Oleh-oleh Kunker Prabowo: Rp380 T Investasi dan 30.000 Artefak Kembali ke Tanah Air Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-25.webp)
Oleh-oleh Kunker Prabowo: Rp380 T Investasi dan 30.000 Artefak Kembali ke Tanah Air
27 September 2025 18:16 WIB