Gaji Tunggal ASN Ramai Dibahas, Ini Respons Kementerian Keuangan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 November 2025 3 jam yang lalu
Kemenkeu Buka Suara soal Wacana Gaji Tunggal ASN Mulai 2026 (Foto: Ist)
Kemenkeu Buka Suara soal Wacana Gaji Tunggal ASN Mulai 2026 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK. Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menargetkan skema baru itu dapat diberlakukan mulai 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyebut pihaknya belum menerima pembahasan resmi mengenai rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini pembahasan implementasi gaji tunggal masih sebatas antara BKN dan Kemenpan-RB.

"(Penerapan gaji tunggal ASN di 2026) belum, saya belum tahu. (Progresnya) BKN sama Kemenpan-RB dulu, nanti semuanya kalau sudah selesai, baru ke Kemenkeu," kata Luky kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Luky belum dapat memastikan apakah skema gaji tunggal ASN bisa diberlakukan pada 2026. Ia menegaskan masih harus melihat hasil pembahasan lebih lanjut dan enggan berspekulasi.

"Kita nggak mau berandai-andai sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa," ujar Luky.

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kemungkinan gaji tunggal ASN diterapkan di 2026. Dengan begitu, sistem gaji para abdi negara hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.

Menurut Zudan, pembahasan terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga lain untuk memastikan seluruh aspek dan regulasi selaras sebelum diterapkan.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," jelas Zudan, Minggu (23/11/2025).

Topik:

kementerian-keuangan gaji-tunggal asn pns