Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Honorer
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena mengumpulkan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer.
Keduanya sempat diberhentikan dengan hormat akibat kasus tersebut. Langkah rehabilitasi ini sekaligus memulihkan nama baik Rasnal dan Abdul Muis sebagai pendidik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan tersebut usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Prabowo baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim. Dasco menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi hukum berawal dari aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui media sosial.
"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," tutur Dasco.
Dengan rehabilitasi ini, nama baik serta seluruh hak Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru akan dipulihkan. "Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," katanya.
Latar Belakang Kasus
Rasnal dan Abdul Muis, dua guru yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun, kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan bersalah karena mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp20.000. Dana tersebut sejatinya dimaksudkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik membantu rekan sejawat itu justru berujung petaka. Keduanya harus menghadapi proses hukum panjang hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini kemudian menuai sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang menilai pemerintah harus memberikan perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan kasus bermula ini bermula pada 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis bersama pihak komite sekolah menyepakati adanya iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ujar Muis, Senin (10/11/2025).
Rasnal menuturkan, kebijakan pengumpulan iuran tersebut disepakati secara terbuka melalui rapat resmi. "Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," imbuhnya.
Namun, keputusan itu kemudian dianggap menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pungutan liar.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa, Akrama, membenarkan bahwa iuran Rp20.000 per bulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan. Ia berharap agar hak dan nama baik kedua guru tersebut segera dipulihkan.
"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," Jelasnya, Selasa (11/11/2025).
Topik:
prabowo-subianto guru asn guru-di-luwu-utara guru-dipecatBerita Terkait
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Wujud Inisiatif Jokowi
19 November 2025 12:41 WIB
Solidaritas Guru dan Empati Orang Tua Murid Menjadi Gratifikasi: Reformasi Aparat Penegak Hukum
18 November 2025 05:53 WIB
500 Ribu Tenaga Kerja Siap Dikirim ke Luar Negeri, Prabowo Utamakan Lulusan SMK
14 November 2025 18:01 WIB
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Lagi Dapat Pensiun dan Tunjangan
12 November 2025 10:27 WIB