Pertamina Raup Laba Rp 34,1 Triliun di Kuartal III

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 November 2025 14:53 WIB
Pertamina Cetak Laba Rp 34,1 Triliun di Kuartal III (Foto: Dok Pertamina)
Pertamina Cetak Laba Rp 34,1 Triliun di Kuartal III (Foto: Dok Pertamina)

Jakarta, MI - PT Pertamina (Persero) membukukan laba sebesar US$ 2,05 miliar atau sekitar Rp 34,1 triliun (kurs Rp 16.645). Perusahaan juga mencatat pendapatan mencapai US$ 53,38 miliar dengan EBITDA sebesar US$ 8,20 miliar.

"Hingga Q3 2025, Pertamina masih mampu membukukan pendapatan yang solid dengan laba positif mencapai US$ 2,05 miliar," kata Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2025).

Emma menjelaskan bahwa capaian tersebut didorong oleh performa operasional yang solid di seluruh lini usaha. Selain itu, implementasi program cost optimization juga terus berkesinambungan di seluruh lini bisnis.

"Program cost optimization sepanjang tahun mencatatkan efisiensi dan tambahan pendapatan senilai US$ 624 juta," ujar Emma.

Kinerja keuangan tersebut berhasil menjaga profil permodalan dan arus kas perusahaan pada level yang sehat, sehingga rasio-rasio kredit Pertamina tetap berada level investment grade dengan outlook stable dari 3 lembaga pemeringkat dunia yaitu Moody's, S&P, maupun Fitch. Dengan terjaganya credit metrics utama seperti leverage, debt service capacity, dan likuiditas di tengah dinamika industri energi global.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini turut diperkuat oleh penguatan tata kelola dan disiplin investasi di bawah pengawasan para pemegang saham, termasuk Danantara.

"Kolaborasi dengan pemegang saham memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pengelolaan modal Pertamina," ucapnya.

Pemerintah juga memberikan dukungan melalui penyelesaian kompensasi selisih harga BBM. Seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan. Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk Kuartal I 2025.

Selain itu, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik, yang memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.

"Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara," pungkasnya.

Topik:

pertamina laba-bersih-pertamina kinerja-keuangan