Eks Pegawai DJP Dilarang jadi Konsultan Pajak Selama 5 Tahun
Jakarta, MI - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melarang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjadi konsultan pajak selama lima tahun setelah mengundurkan diri.
Larangan ini diberlakukan karena mantan pegawai tersebut masih memiliki data-data negara yang tersimpan di perangkat kerja mereka.
"Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di kantor tuh ada komputer yang stand alone, PC, itu ada data negara yang rahasia," jelas Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).
Bimo menyatakan kekhawatirannya bahwa mantan pegawai DJP yang menjadi konsultan pajak bisa menyalahgunakan data negara, dan ia menegaskan tak ingin hal itu terjadi.
"Itu enggak dipahami selama ini. Sebagai bagian dari conflict of interest. Sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," ujarnya.
"Maka itu kebijakan ini. Kami kompromikan. Akhirnya kita ambil. Toh tidak melanggar hak asasi juga. Karena apa? Ketika keluar, ya masa tunggu lah. Kenapa? Ya sepanjang data itu ada, itu 5 tahun. Lima tahun masa kadaluarsanya," tutur Bimo.
Sebelumnya, Bimo mengungkapkan adanya pelanggaran etik di internal DJP dengan modus persekongkolan antara pegawai DJP dengan konsultan maupun wajib pajak itu.
Modusnya biasanya dilakukan oleh pegawai DJP yang ingin mengundurkan diri untuk bergabung dengan konsultan atau tim pajak tertentu, sementara mereka masih memiliki data-data negara yang bisa digunakan sebagai celah fraud.
"Jadi ditengarai memang ada persekongkolan antara petugas pajak, kemudian konsultan yang kurang baik dengan wajib pajak," ucapnya.
Untuk mencegah hal ini, Bimo menyatakan telah menyiapkan kebijakan berupa masa tunggu lima tahun bagi pegawai DJP yang ingin mengajukan resign.
"Karena mereka-mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak ini harus menjaga independensinya. Tidak boleh ada conflict of interest, apalagi hubungan-hubungan istimewa dengan intermediaries," tutur Bimo.
Topik:
djp pajak konsultan-pajak