Airlangga: Formula UMP 2026 Sudah Rampung

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 November 2025 16:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah memastikan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas. Meski begitu, besaran upah baru belum diumumkan secara resmi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa formulasi dan indeks kenaikan UMP 2026 telah disepakati dalam rapat lintas kementerian bersama Presiden Prabowo Subianto.

"UMP sudah selesai formulanya sama Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda nanti akan diumumkan," kata Airlangga saat ditemui wartawan di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan indeks dalam perhitungan UMP. Adapun perkembangan perekonomian dan Kebutuhan Hidup Layak berdasarkan kriteria organisasi buruh internasional atau ILO.

"Acuan kan perkembangan perekonomian kemudian indeks dari kehidupan lain KHL berdasarkan kriteria ILO," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa mekanisme penetapan UMP tidak lagi menggunakan satu besaran persentase seperti tahun sebelumnya. Kali ini, pemerintah mengusulkan penggunaan rentang angka tertentu sebagai pedoman penyesuaian UMP, dan usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden.

"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," jelas Yassierli.

Yassierli menambahkan bahwa rentang atau range tersebut nantinya akan ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. 

Dalam menentukan besaran tersebut, kepala daerah wajib mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah. Pemerintah pusat hanya akan menyediakan pedoman perhitungan.

Meski belum mengungkapkan rincian lengkapnya, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan rentang perhitungan kenaikan upah. Kemudian penentuan akhir akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, inflasi, kemudian kebutuhan hidup layak dia jauh nggak dari upah sekarang, dengan itu nah jadi pertimbangan," tutur Yassierli.

Topik:

ump-2026 upah-minimum