Pengusaha Tambang Wajib ‘Bersih Pajak’ sebelum Ajukan RKAB 2026
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan. Mulai 2026, para pengusaha tambang wajib melampirkan dokumen tax clearance, bukti bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagai syarat pengajuan RKAB.
Ketentuan baru ini diumumkan dalam kegiatan sosialisasi RKAB dan kepatuhan perpajakan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Pusat DJP, Rabu (26/11/2025).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP terus memperluas basis data perpajakan, termasuk dengan mengintegrasikan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP.
Menurut Bimo, langkah ini bertujuan agar seluruh data operasional dan kewajiban perpajakan badan usaha tambang dapat terpantau secara lebih efektif.
Melalui integrasi tersebut, DJP bersama Ditjen Minerba juga sepakat memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan RKAB.
"Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," katanya di Jakarta, dikutip Jumat (28/11/2025).
Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada proses perpanjangan RKAB tahun 2026, sehingga perusahaan tambang harus memastikan kepatuhan pajaknya sebelum mengajukan rencana kerja.
Bimo mengimbau para pelaku usaha tambang untuk menyiapkan kelengkapan perpajakan lebih awal agar proses pengajuan RKAB berjalan lancar.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara DJP dan Ditjen Minerba merupakan langkah penguatan tata kelola penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Bimo juga menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari prinsip gotong royong dalam sistem ekonomi nasional.
"Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong," tutur Bimo.
Topik:
direktorat-jendral-pajak pengusaha-tambang rkab-2026