Mendag Tolak Usulan Pedagang Thrifting Dipajaki 10 Persen
Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan para pedagang pakaian bekas impor (thrifting) yang ingin aktivitas mereka dilegalkan melalui skema pajak sebesar 7-10 persen.
Menurut Budi, status barang impor bekas tetaplah ilegal sehingga tidak bisa diperlakukan seperti barang resmi yang dapat dikenakan pungutan.
"Ya namanya ilegal, barang ilegal. Makanya kita pengawasan terus," ujar Budi di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Budi menambahkan, usulan pemberlakuan skema pajak untuk aktivitas jual-beli barang impor bekas mustahil disetujui pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang thrifting.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB dan akan dihadiri perwakilan pedagang dari beberapa daerah. Temmy menyebut pedagang dari Pasar Senen, Gede Bage, hingga Bali dijadwalkan hadir.
Meski begitu, Temmy memastikan usulan pedagang agar barang impor bekas dipajaki tetap tidak dapat dipertimbangkan. "Enggak mungkinlah dipajakin barang ilegal, gimana?" ujarnya.
"Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas," sambungnya.
Menanggapi rencana sebagian pedagang yang ingin mendorong perubahan regulasi, Temmy menyebut langkah itu merupakan hak setiap warga negara.
"Ya silahkan aja, melakukan judicial review kan silahkan aja. Dengan argumen dan kajian yang pas. Tapi kan itu kan hak mereka. Yang pasti dari kami sih tetap dari pemerintah," ucapnya.
Temmy juga menjelaskan bahwa sebagian pedagang kini tidak hanya menjual pakaian impor bekas, tetapi turut mencampurkannya dengan produk lokal dari pelaku UMKM. Karena itu, ia ingin memastikan informasi tersebut langsung dari asosiasi pedagang agar data yang diterima pemerintah benar-benar jelas.
Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage sebelumnya telah meminta pemerintah memberikan solusi agar mereka tetap bisa berdagang jika pelarangan diberlakukan.
Ketua aliansi, Dewa Iman Sulaeman menyampaikan, ribuan pedagang menggantungkan hidup dari usaha ini dan berharap pemerintah memberi ruang transisi.
Ia juga meminta agar pemerintah tidak serta-merta menghentikan penjualan pakaian bekas impor sebelum stok yang ada terjual. Saat ini, tercatat sekitar 1.080 pedagang pakaian bekas impor beroperasi di Pasar Gede Bage, Bandung.
Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) dalam rapat bersama Komisi VI DPR mengajukan usulan agar impor pakaian bekas dilegalkan dan dikenai pajak sebesar 7,5-10 persen.
Usulan itu merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut sedang mempertimbangkan skema pajak yang mampu menambah pemasukan negara sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa barang impor bekas tetap berstatus ilegal dan tidak dapat dilegalkan hanya dengan menerapkan skema perpajakan.
Topik:
menteri-perdagangan baju-bekas-impor thrifting