Ekonom Nilai Wacana Pembubaran Bea Cukai Jadi Opsi Ekstrem

Jakarta, MI - Sejumlah kasus korupsi, pungli, dan suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan persoalan serius yang tidak lagi bisa dipandang sebagai insiden individual, melainkan cerminan kelemahan sistemik dalam desain kelembagaan.
Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman, wacana pembubaran institusi Bea Cukai dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar dibandingkan manfaat yang diharapkan.
Karena, Bea Cukai merupakan fungsi inti negara yang berperan penting dalam mengamankan penerimaan negara, menjaga kelancaran arus logistik, serta mengawasi keamanan dan legalitas perdagangan.
Jika institusi seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dihilangkan tanpa adanya pengganti dengan fungsi yang setara, maka akan terjadi kekosongan kewenangan (vacuum of authority).
"Kondisi tersebut berisiko meningkatkan biaya logistik, menambah ketidakpastian dalam kegiatan impor-ekspor, serta membuka peluang kebocoran penerimaan negara," ungkap dia kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).
Dalam perspektif analisis biaya dan manfaat, bilang dia., pembubaran institusi Bea Cukai dinilai sebagai opsi ekstrem yang jarang lebih efisien.
"Langkah tersebut justru dapat menciptakan disrupsi besar pada sistem perdagangan dan fiskal nasional," ungkap dia.
Maka dari itu, reformasi struktural dinilai sebagai pilihan kebijakan yang lebih rasional. Perombakan kelembagaan secara menyeluruh, termasuk perbaikan sistem, pengawasan, dan tata kelola, dianggap lebih efektif dibandingkan mengganti institusi setiap kali muncul skandal.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga fungsi strategis negara sekaligus meminimalkan risiko berulangnya masalah tata kelola di masa depan.
Deretan Kasus Korupsi Bea Cukai Mencuat Sepanjang Februari 2026
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali terungkap sepanjang Februari 2026. Dalam periode tersebut, sedikitnya dua perkara besar mencuat ke publik dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, baik di sektor ekspor maupun impor.
Kasus terbesar terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME). Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Aparat penegak hukum telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, yakni Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan Kemenperin Lila Harsyah Bakhtiar, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.
Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta berasal dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit dan turunannya, dengan berbagai peran sebagai direktur, komisaris, hingga pemegang saham.
Selain kasus ekspor, perkara korupsi di sektor impor juga mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. Nilai barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar.
Enam tersangka tersebut terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni Direktur Penindakan dan Penyelidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal Fadillah, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, Kasi Intel Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo. KPK juga telah menahan tersangka lain, Budiman Bayu, yang terkait dalam perkara ini.
Sebelum dua kasus tersebut terungkap, Bea Cukai juga sempat diguncang perkara besar lainnya. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terseret kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Selain itu, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto juga terjerat kasus gratifikasi Rp23,5 miliar yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Topik:
