BREAKINGNEWS

Ekonom Dorong Reformasi Sistemik Bea Cukai, Bukan Sekadar Ganti Pejabat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gedung Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan, penanganan persoalan korupsi, suap, dan pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai perlu diarahkan pada reformasi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar pergantian individu atau aktor.

"Pendekatan teknokratis dianggap lebih efektif untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini berulang," kata dia kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).

Dia menilai akar masalah terletak pada desain kelembagaan dan mekanisme kerja di lingkungan Bea dan Cukai. 

"Diskresi manual yang tinggi dinilai membuka ruang rente dan manipulasi, sehingga perlu ditekan melalui otomatisasi berbasis data dan penerapan sistem manajemen risiko (risk management system) yang kuat," ungkap dia.

Selain itu, penguatan pengawasan internal juga menjadi kunci. Langkah yang dinilai penting antara lain audit integritas individu secara berkala, rotasi jabatan pada posisi-posisi rawan rente, serta integrasi data perdagangan dengan sistem perpajakan dan kepelabuhanan. 

"Integrasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang rekayasa data dan meningkatkan transparansi arus barang maupun penerimaan negara," ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, penindakan pidana terhadap pelaku korupsi dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan upaya pemulihan aset (asset recovery).

"Pengembalian kerugian negara dianggap penting untuk menciptakan efek jera secara fiskal, sekaligus memperbaiki kredibilitas institusi," jelas Rizal.

Dia menegaskan, persoalan utama bukan pada pilihan mempertahankan atau membubarkan institusi Bea Cukai, melainkan pada kemampuan negara memperbaiki desain insentif dan sistem pengawasannya. 

"Tanpa reformasi struktural yang konsisten, praktik korupsi dinilai berpotensi terus berulang, bahkan jika terjadi pergantian aktor atau lembaga di sektor yang mengelola rente ekonomi besar," tukas Rizal.

Deretan Kasus Korupsi Bea Cukai Mencuat Sepanjang Februari 2026

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali terungkap sepanjang Februari 2026. Dalam periode tersebut, sedikitnya dua perkara besar mencuat ke publik dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, baik di sektor ekspor maupun impor.

Kasus terbesar terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME). Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Aparat penegak hukum telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, yakni Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan Kemenperin Lila Harsyah Bakhtiar, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.

Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta berasal dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit dan turunannya, dengan berbagai peran sebagai direktur, komisaris, hingga pemegang saham.

Selain kasus ekspor, perkara korupsi di sektor impor juga mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. Nilai barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar.

Enam tersangka tersebut terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni Direktur Penindakan dan Penyelidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal Fadillah, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, Kasi Intel Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo. KPK juga telah menahan tersangka lain, Budiman Bayu, yang terkait dalam perkara ini.

Sebelum dua kasus tersebut terungkap, Bea Cukai juga sempat diguncang perkara besar lainnya. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terseret kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Selain itu, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto juga terjerat kasus gratifikasi Rp23,5 miliar yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru