BREAKINGNEWS

Ekonom Dorong Reformasi Sistemik Bea Cukai, Bukan Sekadar Ganti Orang

Ditjen Bea Cukai
Gedung Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman menilai penanganan persoalan korupsi, suap, dan pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu diarahkan pada reformasi sistem secara menyeluruh, bukan hanya pergantian individu atau aktor.

“Pendekatan teknokratis akan lebih efektif untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini berulang,” kata Rizal kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, akar persoalan berada pada desain kelembagaan dan mekanisme kerja di lingkungan Bea Cukai. Tingginya diskresi manual dinilai membuka ruang rente dan manipulasi. 

Karena itu, ia mendorong penekanan diskresi melalui otomatisasi berbasis data dan penerapan risk management system yang kuat.

Selain itu, penguatan pengawasan internal menjadi kunci. Langkah-langkah yang dinilai penting meliputi audit integritas individu secara berkala, rotasi jabatan pada posisi rawan rente, serta integrasi data perdagangan dengan sistem perpajakan dan kepelabuhanan. 

“Integrasi ini akan mempersempit ruang rekayasa data dan meningkatkan transparansi arus barang maupun penerimaan negara,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Rizal menegaskan bahwa pemidanaan saja belum cukup. Pemulihan aset (asset recovery) perlu dilakukan untuk menciptakan efek jera secara fiskal sekaligus memulihkan kredibilitas institusi.

Ia menekankan, persoalan utama bukan memilih mempertahankan atau membubarkan Bea Cukai, melainkan kemampuan negara memperbaiki desain insentif dan pengawasan. 

“Tanpa reformasi struktural yang konsisten, praktik korupsi berpotensi terus berulang, bahkan jika terjadi pergantian aktor atau lembaga di sektor yang mengelola rente ekonomi besar,” tegasnya.

Deretan Kasus Korupsi Bea Cukai Sepanjang Februari 2026

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan kembali terungkap sepanjang Februari 2026. Sedikitnya dua perkara besar mencuat di sektor ekspor dan impor dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Kasus terbesar terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME). Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, yakni Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Muhammad Zulfikar. Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang terlibat dalam industri kelapa sawit dan turunannya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus dugaan korupsi importasi barang dengan nilai barang bukti sekitar Rp40,5 miliar. Enam tersangka ditetapkan, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, serta satu tersangka lain telah ditahan.

Sebelumnya, Bea Cukai juga diguncang kasus gratifikasi besar. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terseret dugaan gratifikasi Rp58,9 miliar, sementara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjerat gratifikasi Rp23,5 miliar yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru