BREAKINGNEWS

BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025

Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sebanyak 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang 2025. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-H.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengungkapkan mayoritas sanksi diberikan akibat keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek.

“Terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026). 

Berdasarkan data BEI, sanksi atas keterlambatan laporan keuangan naik 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025, dibandingkan 1.203 kasus pada 2024. Meski demikian, jumlah emiten yang terdampak justru menurun 20%, dari 246 perusahaan pada 2024 menjadi 196 perusahaan pada 2025.

Sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek tercatat turun 10% secara tahunan (YoY) menjadi 577 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi sebesar 29% YoY menjadi 134 emiten dari 188 emiten. 

Sebaliknya, sanksi berupa permintaan penjelasan mengalami kenaikan 16% YoY menjadi 454 kasus pada 2025. Kenaikan ini turut diikuti peningkatan jumlah emiten terdampak sebesar 14% YoY menjadi 214 perusahaan dari 188 emiten.

Kemudian, untuk kewajiban free float dan public expose, jumlah sanksi masing-masing turun 14% dan 11% secara tahunan. Jumlah emiten terdampak juga menyusut 25% dan 3%, yang menandakan perbaikan kepatuhan pada kedua aspek tersebut.

Pada kategori lain-lain, jumlah sanksi justru melonjak 33% YoY menjadi 189 kasus pada 2025, dibandingkan 142 kasus pada 2024. Meski demikian, jumlah emiten yang terdampak turun 7% YoY menjadi 126 emiten dari 135 emiten. 

Kautsar menjelaskan, kategori lain-lain mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan. 

“Serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya,” katanya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru