Ekonom Nilai Pembubaran Bea Cukai Berisiko Besar, Reformasi Sistem Dinilai Lebih Tepat

Jakarta, MI - Serangkaian kasus korupsi, pungutan liar, dan suap yang menyeret Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan dinilai sebagai persoalan serius yang mencerminkan kelemahan sistemik, bukan sekadar ulah oknum.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman menilai wacana pembubaran Bea Cukai justru berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Pasalnya, Bea Cukai merupakan fungsi inti negara yang berperan mengamankan penerimaan negara, menjaga kelancaran arus logistik, serta mengawasi keamanan dan legalitas perdagangan.
"Jika institusi ini dihilangkan tanpa pengganti dengan fungsi setara, akan terjadi kekosongan kewenangan (vacuum of authority). Dampaknya bisa meningkatkan biaya logistik, menambah ketidakpastian impor-ekspor, dan membuka peluang kebocoran penerimaan negara," ujar Rizal kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, dalam kerangka analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis), pembubaran lembaga merupakan opsi ekstrem yang jarang efisien.
“Langkah itu justru berisiko menimbulkan disrupsi besar pada sistem perdagangan dan fiskal nasional,” tegasnya.
Karena itu, Rizal menilai reformasi struktural jauh lebih rasional. Perombakan kelembagaan secara menyeluruh, meliputi perbaikan sistem, penguatan pengawasan, dan tata kelola dinilai lebih efektif ketimbang mengganti institusi setiap kali muncul skandal.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga fungsi strategis negara sekaligus menekan risiko berulangnya persoalan serupa di masa depan.
Deretan Kasus Korupsi Bea Cukai Sepanjang Februari 2026
Sejumlah perkara besar yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat sepanjang Februari 2026, baik di sektor ekspor maupun impor, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Kasus terbesar terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME). Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Dalam perkara ini, aparat menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, yakni Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Muhammad Zulfikar. Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terkait dengan perusahaan di sektor kelapa sawit dan turunannya.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkap kasus dugaan korupsi importasi barang dengan nilai barang bukti mencapai Rp40,5 miliar. KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, serta telah menahan tersangka lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Sebelum dua kasus tersebut, Bea Cukai juga diguncang perkara gratifikasi besar. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terseret kasus dugaan gratifikasi Rp58,9 miliar, sementara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terjerat kasus gratifikasi Rp23,5 miliar yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Topik:
