BREAKINGNEWS

Dorong Peningkatan Free Float, BEI Perbarui Aturan Liquidity Provider Saham

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Ilustrasi papan saham di BEI. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan Liquidity Provider (LP) saham melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi yang mulai berlaku efektif pada 26 Februari 2026. 

Perubahan ini mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta pemberian insentif bagi LP saham.

BEI menjelaskan, pembaruan aturan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

"Salah satu langkah yang kami lakukan adalah menyesuaikan sejumlah ketentuan Liquidity Provider saham, mulai dari parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, hingga skema insentif," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Kebijakan LP saham sendiri telah diterapkan sejak 11 Agustus 2025 sebagai upaya memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder. 

Selama implementasinya, BEI secara aktif melakukan evaluasi dan pemantauan berkelanjutan dengan mempertimbangkan dinamika pasar serta masukan dari pelaku industri.

"BEI melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kebutuhan pelaku pasar, baik LP saham yang sudah ada maupun calon LP saham,” jelas Kautsar.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BEI memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP serta menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa sebagai LP saham sekaligus menjaga likuiditas perdagangan.

"Likuiditas yang lebih terjaga diharapkan mendorong distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik, sehingga membantu emiten meningkatkan free float," tambah dia.

Seluruh perubahan tersebut dituangkan dalam SK Direksi Nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham, Efek Insentif, dan Kewajiban Kuotasi, serta SK Direksi Nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.

BEI memastikan kedua keputusan ini akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk seluruh Anggota Bursa, agar implementasinya berjalan efektif dan selaras dengan tujuan penguatan pasar modal nasional.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru