BREAKINGNEWS

BEI Beri Lisensi Liquidity Provider (LP) Saham kepada 2 Sekuritas Ini

Indeks Harga Saham Gabungan
Ilustrasi papan saham di BEI. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertegas skema insentif bagi Liquidity Provider (LP) saham melalui kebijakan terbaru yang ditetapkan pada 26 Februari 2026. 

Kebijakan ini ditandatangani oleh Penjabat Sementara Direktur Utama Jeffrey Hendrik bersama Direktur Irvan Susandy.

Melalui aturan baru tersebut, BEI tidak hanya menata ulang parameter dan kewajiban kuotasi LP, tetapi juga memberikan insentif berupa pengurangan biaya transaksi hingga 0,018 persen per transaksi di Pasar Reguler.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan hingga saat ini BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua Anggota Bursa, yakni Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Ke depan, BEI terus mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar.

“Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua Anggota Bursa dan akan terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang,” ujar Kautsar dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).

Tiga Opsi Insentif untuk Liquidity Provider

Untuk menarik minat lebih banyak sekuritas, BEI menawarkan skema insentif berjenjang dengan tiga opsi pilihan:

  • Opsi 1LP cukup memilih minimal satu saham dalam daftar Efek Liquidity Provider. Atas kuotasi tersebut, LP berhak mendapatkan pengurangan biaya transaksi.
  • Opsi 2LP yang memilih sedikitnya lima saham akan memperoleh pengurangan biaya transaksi, ditambah potongan tagihan hingga maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Opsi 3Opsi ini memberikan fleksibilitas tambahan. LP dapat mengakses saham dalam daftar Efek Insentif Liquidity Provider. Mekanismenya, LP yang memilih dua saham dari daftar utama berhak memilih satu saham dari kelompok 1 daftar insentif. Sementara LP yang hanya memilih satu saham dari daftar utama dapat memilih satu saham dari kelompok 2.

Kautsar menegaskan, apabila nilai insentif melebihi total tagihan biaya transaksi, maka kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan, tidak dapat diakumulasi, dan tidak bisa dialihkan ke bulan berikutnya.

Berlaku dengan Syarat Kewajiban Kuotasi

Besaran insentif berupa pengurangan biaya transaksi ditetapkan sebesar 0,018 persen dari nilai transaksi yang dikuotasikan di Pasar Reguler, menggunakan User-ID khusus dari Bursa. Perhitungan dilakukan setiap akhir bulan dan langsung mengurangi tagihan pada periode berjalan.

Namun, seluruh insentif tersebut hanya berlaku apabila LP memenuhi kewajiban kuotasi sesuai parameter yang telah ditetapkan dalam keputusan Direksi BEI.

Kebijakan ini berjalan seiring dengan penetapan 254 emiten baru dalam daftar Efek Liquidity Provider untuk periode 2 Maret 2026 hingga 28 Agustus 2026. 

Dia berharap perluasan daftar saham dan skema insentif yang lebih menarik ini dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa sebagai LP saham serta menjaga likuiditas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru