Pemerintah Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Saat Mudik Lebaran 2026

Jakarta, MI - Pemerintah sedang menyiapkan skema khusus pengaturan dan pembagian pelabuhan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026. Hal itu guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan.
Pengaturan ini dilakukan berdasarkan golongan dan jumlah sumbu kendaraan agar arus mudik dan balik tetap lancar serta terhindar dari penumpukan. Kebijakan tersebut disusun oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Skema ini diterapkan di sejumlah pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, serta lintasan Ketapang-Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, pembagian pelabuhan ini bertujuan memecah kepadatan kendaraan dan mencegah penumpukan di satu titik.
"Kami memprediksi adanya peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan. Karena itu, diperlukan pengaturan pelabuhan penyeberangan agar kepadatan bisa diurai dan tidak menumpuk di satu lokasi,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
Skema Pengaturan Mudik dan Balik
Pada masa pra-mudik dan puncak arus mudik, kendaraan penumpang seperti pejalan kaki, sepeda, serta kendaraan golongan II hingga VI.a diprioritaskan melalui lintasan Merak-Bakauheni.
Sementara itu, kendaraan barang dengan sumbu lebih besar diarahkan ke pelabuhan alternatif seperti Ciwandan, BBJ Bojonegara, atau melalui jalur laut lain seperti Pelabuhan Panjang dan Krakatau Bandar Samudera.
Skema serupa diterapkan saat arus balik, baik menuju Sumatera maupun Jawa. Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang masih beroperasi selama masa pembatasan akan diarahkan ke buffer zone yang telah disiapkan, termasuk di rest area ruas tol di Lampung dan Banten.
Pengaturan khusus juga berlaku di lintasan Jawa-Bali, yakni Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
Pada periode 13 hingga 29 Maret 2026, penyeberangan diprioritaskan bagi kendaraan penumpang, sedangkan kendaraan barang golongan besar dibatasi dan dialihkan ke dermaga atau trayek alternatif seperti Tanjung Wangi-Gilimas serta Jangkar-Lembar.
Aan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus mudik dan balik.
"Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan, baik di Merak–Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti pengaturan ini agar arus mudik berjalan aman dan tidak terjadi penumpukan,” tutupnya.
Topik:
