BREAKINGNEWS

Ekonom Indef Ingatkan Hal Ini Bila Bea Cukai Diganti dengan SGS Swiss

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gedung Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto berencana membekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh, khususnya terkait praktik korupsi, pungutan liar, dan suap. 

Bahkan, muncul wacana bahwa sebagian peran Bea Cukai dapat dialihkan kepada perusahaan swasta.

Perusahaan yang dimaksud adalah Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan inspeksi dan sertifikasi asal Swiss yang dikenal menangani verifikasi dokumen serta pengawasan teknis perdagangan internasional.

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai rencana menggantikan peran negara dalam fungsi bea dan cukai dengan surveyor swasta bukanlah solusi yang komprehensif.

“Usulan ini pada dasarnya hanya dapat membantu sebagian aspek teknis. Namun, peran tersebut tidak mampu menggantikan fungsi utama negara dalam pengawasan perdagangan dan penegakan hukum,” ujar Rizal kepada MonitorIndonesia.com, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, perusahaan inspeksi swasta seperti SGS memang dapat berkontribusi dalam verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik barang, hingga pengawasan pra-pengapalan. Namun, kewenangan mereka sangat terbatas.

“Surveyor swasta tidak memiliki otoritas fiskal maupun kewenangan penindakan hukum. Mereka tidak bisa menetapkan pungutan negara ataupun menindak pelanggaran,” tegasnya.

Rizal juga mengingatkan bahwa pengalihan peran strategis kepada pihak swasta justru berpotensi menimbulkan risiko baru. 

Risiko tersebut antara lain regulatory capture, kolusi kontraktual antara surveyor dan pelaku usaha, serta meningkatnya biaya kepatuhan perdagangan yang harus ditanggung dunia usaha.

Dalam kondisi seperti itu, praktik korupsi dinilai tidak benar-benar hilang, melainkan berpotensi berubah bentuk. 

“Korupsi birokrasi bisa bergeser menjadi korupsi berbasis kontrak yang lebih sulit diawasi,” jelas Rizal.

Maka dari itu, ia menegaskan keterlibatan pihak swasta sebaiknya hanya bersifat pelengkap, bukan pengganti. Fungsi kedaulatan fiskal negara, terutama dalam penetapan pungutan dan penindakan pelanggaran harus tetap dijalankan sepenuhnya oleh otoritas negara.

Deretan Kasus Korupsi Bea Cukai Sepanjang Februari 2026

Sejumlah perkara besar yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat sepanjang Februari 2026, baik di sektor ekspor maupun impor, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Kasus terbesar terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME). Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Dalam perkara ini, aparat menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, yakni Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Muhammad Zulfikar. Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terkait dengan perusahaan di sektor kelapa sawit dan turunannya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkap kasus dugaan korupsi importasi barang dengan nilai barang bukti mencapai Rp40,5 miliar. KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, serta telah menahan tersangka lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Sebelum dua kasus tersebut, Bea Cukai juga diguncang perkara gratifikasi besar. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terseret kasus dugaan gratifikasi Rp58,9 miliar, sementara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terjerat kasus gratifikasi Rp23,5 miliar yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Ekonom Indef Ingatkan Hal Ini Bila Bea Cukai Diganti dengan SGS Swiss | Monitor Indonesia