BREAKINGNEWS

THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil oleh pihak perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang berhak atas THR di sektor swasta mencapai sekitar 26,5 juta orang.

Airlangga memperkirakan, total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan tahun ini mencapai sekitar Rp124 triliun. Dana itu diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional menjelang hari raya Idulfitri 2026.

"Perkiraan nilai THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun. Ini diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran). Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi perusahaan yang membayar THR secara bertahap.

"Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," tegas dia.

Lanjut dia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, namun diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.

Airlangga menambahkan, besaran THR yang diterima pekerja dapat berbeda-beda antarperusahaan, tergantung pada tingkat upah dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil | Monitor Indonesia