Hingga Januari 2026, OJK Minta Perbankan Blokir 32.556 Rekening Terindikasi Judol

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada puluhan ribu rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) terus meningkat setiap bulan.
Hingga Januari 2026, OJK telah meminta perbankan memblokir sebanyak 32.556 rekening, naik dari sebelumnya 32.144 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah pemblokiran merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk menekan dampak negatif judi online terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
"OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 32.556 rekening yang terindikasi judol, meningkat dari data sebelumnya sebanyak 32.144 rekening," ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dia menjelaskan, data rekening terindikasi judol diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh OJK bersama perbankan.
Proses pemblokiran dilakukan dengan mencocokkan rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan enhanced due diligence (EDD) untuk memastikan keakuratan data dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
“OJK meminta perbankan menutup rekening yang teridentifikasi sesuai dengan NIK dan memperkuat pengawasan melalui enhanced due diligence,” jelas Dian.
Dia menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri perbankan guna memberantas praktik judol yang dinilai merugikan masyarakat dan mengancam integritas sektor keuangan.
Topik:
