Menaker Minta Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian Bonus Hari Raya 2026

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi agar mengutamakan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.
Menurut dia, transparansi dinilai krusial agar mitra memahami dasar perhitungan BHR, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.
"Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah agar pengemudi dan kurir online memperoleh apresiasi yang berkeadilan saat menyambut hari raya, sekaligus mendorong produktivitas," kata Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (4/3/2026).
Dia mengaku, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dan memiliki riwayat kemitraan dalam 12 bulan terakhir.
"Status keterdaftaran dan rekam jejak kemitraan menjadi rujukan utama pelaksanaannya," jelas dia.
Besaran BHR dan Cara Hitung
Di dalam surat edaran itu mengatur bahwa BHR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nilai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang harus dipedomani perusahaan aplikasi.
Yassierli menekankan, keterbukaan perhitungan adalah kunci agar pelaksanaan BHR adil.
"Dengan transparansi, pengemudi dan kurir dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sehingga potensi selisih bisa dicegah sejak awal," tegas dia.
Batas Waktu Penyaluran
BHR Keagamaan harus disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mengimbau penyaluran lebih cepat dari tenggat tersebut.
Yassierli menegaskan, pemberian BHR tidak menggantikan program kesejahteraan yang selama ini telah berjalan.
Untuk memastikan implementasi di daerah, para gubernur diminta memperkuat pengawasan, antara lain:
- Mengimbau perusahaan aplikasi menyalurkan BHR sesuai ketentuan.
- Menginstruksikan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau pelaksanaan.
- Meneruskan surat edaran kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan langkah ini, dia berharap pelaksanaan BHR 2026 berjalan adil, transparan, dan tepat waktu bagi seluruh pengemudi dan kurir online.
Topik:
