BREAKINGNEWS

OJK Bersama Bareskrim Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Ada Apa?

Penyidik Utama OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona
Penyidik Utama OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona usai menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Hal itu dilakukan karena bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal.

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi informasi fakta material yang berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kasus ini berawal dari dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Atas dugaan itu, penyidik menilai terdapat indikasi kuat adanya rekayasa informasi yang menyesatkan investor.

Penyidik Utama OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, dirinya menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal.

"Transaksi semu tersebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Seluruhnya dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka," kata Daniel di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Daniel menyebutkan, rangkaian transaksi tersebut diduga mendorong harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) melonjak ekstrem hingga sekitar 7.150% di pasar reguler. 

"Dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2020–2022," jelas dia

Dalam perkara ini, penyidik mendalami keterlibatan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, serta korporasi PT MASI itu sendiri. Modus yang diselidiki meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Hingga saat ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari pihak sekuritas, emiten, perbankan, nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Dalam penegakan hukum ini, ada koordinasi OJK bersama pengadilan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dari praktik curang di sektor jasa keuangan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru