BREAKINGNEWS

Ekonom Indef: Reformasi Sistem Jadi Kunci Berantas Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Bea Cukai
Ilustrasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berulangnya kasus korupsi, suap, dan pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat atau aktor semata. 

Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman, dibutuhkan reformasi sistemik yang menyentuh akar persoalan tata kelola dan desain kelembagaan berubah menjadi lebih baik, dari posisi yang ada saat ini.

Untuk itu, solusi yang lebih efektif adalah pendekatan teknokratis melalui pembenahan sistem kerja di Bea Cukai. 

"Diskresi manual yang selama ini membuka celah penyimpangan perlu ditekan secara signifikan dengan otomatisasi berbasis data serta penerapan risk management system yang kuat dan terukur," ungkap dia kepada Monitorindonesia.com, seperti diberitakan Kamis (5/3/2026).

Selain itu, audit integritas individu harus diperkuat, khususnya bagi pejabat yang menduduki posisi rawan rente ekonomi. 

"Rotasi jabatan secara berkala juga dinilai penting untuk memutus mata rantai relasi tidak sehat antara aparat dan pelaku usaha," tegas Rizal.

Lanjut dia mengatakan, integrasi data perdagangan dengan sistem perpajakan dan kepelabuhanan turut menjadi elemen krusial. Dengan sistem yang saling terhubung, ruang manipulasi data dan transaksi dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dari sisi penegakan hukum, penindakan pidana dinilai belum cukup tanpa disertai upaya asset recovery. Pengembalian aset hasil kejahatan negara dianggap penting untuk menciptakan efek jera secara fiskal, sekaligus memulihkan kerugian negara.

"Dengan demikian, persoalan utama bukanlah soal mempertahankan atau membubarkan institusi Bea Cukai. Intinya terletak pada kemampuan negara memperbaiki desain kelembagaan, sistem insentif, dan mekanisme pengawasan," jelas Rizal.

Tanpa perubahan menyeluruh pada sistem dan pengendalian, sambung Rizal, praktik korupsi berpotensi terus berulang, tidak hanya di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu saja, tetapi di institusi mana pun yang mengelola sumber rente ekonomi besar.

Deretan Kasus Korupsi Bea Cukai Sepanjang Februari 2026

Asal tahu saja, sejumlah perkara besar yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai kembali terjadi di sepanjang Februari 2026, baik di sektor ekspor maupun impor, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Kasus terbesar terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME). Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Dalam perkara ini, aparat menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, yakni Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Muhammad Zulfikar. Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terkait dengan perusahaan di sektor kelapa sawit dan turunannya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkap kasus dugaan korupsi importasi barang dengan nilai barang bukti mencapai Rp40,5 miliar. KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, serta telah menahan tersangka lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Sebelum dua kasus tersebut, Bea Cukai juga diguncang perkara gratifikasi besar. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terseret kasus dugaan gratifikasi Rp58,9 miliar. 

Sedangkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terjerat kasus gratifikasi Rp23,5 miliar yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Ekonom Indef: Reformasi Sistem Jadi Kunci Berantas Korupsi di Ditjen Bea Cukai | Monitor Indonesia