BREAKINGNEWS

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Morowali

KKP menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
KKP menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Foto: Dok KKP)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penghentian ini dilakukan karena pelaku usaha tidak memiliki dokumen penting, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.

"Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Ipunk menegaskan bahwa penghentian sementara ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sekaligus upaya mencegah kerusakan lebih lanjut pada sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

"Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi sehingga kelestariannya tetap terjaga," ujar Ipunk.

Pelanggaran ini dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu PT BTIIG dengan luas reklamasi 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI dengan reklamasi seluas 1,336 hektare.

Langkah penghentian sementara terhadap ketiga perusahaan tersebut merupakan tindakan lain Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran.

Kegiatan ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Ke depan, sanksi administratif akan diterapkan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru untuk menjaga ekosistem laut dan perikanan sebagai sumber pangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara. 

Pengawasan terhadap aktivitas di ruang laut bertujuan untuk memastikan kelestarian ekosistem laut tetap terjaga.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru