Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri. Fasilitas serupa juga bisa dinikmati pekerja sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluruskan anggapan yang menyebut kebijakan tersebut hanya menguntungkan pegawai pemerintah. Ia menjelaskan, perusahaan swasta memiliki opsi untuk memberikan keringanan pajak kepada karyawannya.
Menurut Bimo, perusahaan dapat menanggung pajak karyawan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Skema tersebut nantinya dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).
"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
Selain melalui kebijakan internal perusahaan, Bimo juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat terkait potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memeratakan beban pajak sepanjang tahun.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada bulan Desember seperti pola lama.
“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” tutur Yon.
DJP berharap masyarakat semakin memahami mekanisme TER yang telah diterapkan lebih dari satu tahun terakhir. Otoritas pajak juga terus mengevaluasi besaran tarif agar hasil akhir penghitungan pajak di akhir tahun tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan.
“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” kata Yon.
Sementara itu, hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat sekitar 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Bimo menyebutkan jumlah tersebut masih akan terus bertambah, mengingat masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melapor. Dengan rata-rata pelaporan 250 ribu wajib pajak per hari, DJP optimistis total pelaporan dapat mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir Maret.

