BREAKINGNEWS

Ramai Keluhan Pajak THR Pekerja Swasta, Purbaya: Protes ke Bosnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pemotongan Pajak THR pekerja di sektor swasta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait keluhan sejumlah pekerja sektor swasta yang mempersoalkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR).

Purbaya menjelaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, THR ASN maupun pekerja swasta sama-sama termasuk objek pajak.

Namun, menurutnya ada perbedaan pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Untuk ASN, TNI, dan Polri, pajak atas THR ditanggung oleh negara sebagai pemberi kerja, sehingga para penerima tidak merasakan potongan langsung pada tunjangan yang diterima.

Sementara itu, di sektor swasta, pembayaran pajak dibebankan kepada penerima melalui pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, Purbaya menyarankan para pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka agar menanggung pajak tersebut apabila merasa keberatan dengan potongan yang dikenakan.

"Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," sambungnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta mengubah aturan perpajakan hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu.

Meski demikian, Purbaya mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal.

"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas penghasilan tersebut saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah yang menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak yang diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.

Bimo menambahkan, sejumlah perusahaan swasta sebenarnya telah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak penghasilan karyawannya. Melalui skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.

"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," ucap Bimo.

DJP pun mengimbau para pekerja untuk mengecek kembali kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak. Pasalnya, mekanisme tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemberi kerja di sektor swasta.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ramai Keluhan Pajak THR Pekerja Swasta, Purbaya: Protes ke Bosnya | Monitor Indonesia