Jakarta, MI - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara terkait mundurnya dua direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian PU, yakni Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro.
Dody mengungkapkan, keduanya mengundurkan diri di tengah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan. Pengunduran diri itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat, mulai dari indikasi gratifikasi hingga persoalan personal.
“Memang sudah didetailkan oleh inspektur jenderal. Tapi pada saat pemeriksaan pertama mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Pak Presiden,” ujar Dody di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Dody mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan secara bertahap oleh inspektorat jenderal kementerian. Seluruh perkembangan kasus juga telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, baik secara lisan maupun tertulis.
Dia mengungkapkan, saat dirinya sedang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat, Presiden bahkan sempat menghubunginya melalui telepon.
“Pak Presiden menelepon dan memberikan apresiasi, berterima kasih sekaligus meminta saya terus mengejar bersih-bersih ini dan menjadikan Kementerian PU jauh lebih bersih lagi,” kata dia.
Dugaan Kebocoran Anggaran
Selain membahas mundurnya dua pejabat, Dody juga menyinggung isu dugaan kebocoran anggaran hingga Rp 1 triliun di kementeriannya. Ia mengaku cukup terkejut ketika kabar tersebut pertama kali mencuat di media.
Dody menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan itu, Kementerian PU diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil audit.
Ia menambahkan, dokumen fisik hasil audit baru diterima kementeriannya pada 3 Maret 2026, meskipun surat tersebut sebenarnya bertanggal Agustus 2025. Saat ini, Kementerian PU tengah membentuk tim ad hoc di tingkat pusat maupun satuan kerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saya sempat shock karena yang tahu soal ini hanya beberapa orang di Kementerian PU. Tapi karena sudah disentil, ya kita fokus sekarang bagaimana Rp 1 triliun itu bisa segera kembali ke negara,” imbuhnya.
Tidak Ada Toleransi terhadap Penyimpangan
Dody menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut sangat penting karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, dalam kondisi keuangan negara saat ini, nilai Rp1 triliun memiliki dampak yang sangat besar. Dana sebesar itu, kata dia, bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
“Dalam kondisi negara seperti hari ini, Rp 1 triliun itu sangat banyak gunanya. Berapa jembatan bisa kita bangun, berapa rumah bisa kita bantu, berapa rumah sakit bisa kita bangun,” ucap Dody.
Ia juga menegaskan ke depan tidak akan ada toleransi terhadap praktik penyimpangan di lingkungan Kementerian PU. Jika sebelumnya pelaku hanya diminta mengembalikan kerugian negara, kini kementerian akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau ada kesalahan, bukan hanya dikembalikan uangnya. Kita lihat deliknya. Kalau memang harus diberhentikan dengan tidak hormat dan dibawa ke pidana, kita akan lakukan,” tegas Dody.

