BREAKINGNEWS

Menkeu: Pajak THR Sudah Adil, Pegawai Swasta Diminta Sampaikan Keberatan ke Perusahaan

Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Capai Rp72 hingga 92 Juta
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan swasta. 

Dia menilai kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini sudah dirancang secara adil, baik bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Purbaya menjelaskan bahwa pajak atas THR bagi ASN ditanggung oleh pemerintah karena mereka bekerja di institusi pemerintahan. Sedangkan bagi pekerja swasta, penerapan pajak THR mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam praktiknya, ada perusahaan yang memilih menanggung pajak karyawan melalui kebijakan tertentu. Dengan skema tersebut, pekerja tetap bisa menerima THR secara penuh tanpa potongan.

Maka dari itu, apabila karyawan swasta merasa keberatan dengan pemotongan pajak pada THR, Purbaya menyarankan agar keluhan dapat disampaikan langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

“Perhitungan pajaknya sebenarnya sudah cukup adil. Untuk ASN ditanggung pemerintah karena pemerintah adalah ‘atasannya’. Jadi kalau pekerja swasta ingin menyampaikan keberatan, sebaiknya disampaikan ke perusahaan masing-masing,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (8/3/2026).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, THR bagi ASN serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap dikenakan pajak.

Namun karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kewajiban pajak tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Bimo menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang diterima pekerja dalam satu tahun, bersama dengan bonus atau gaji ke-13.

“Pada dasarnya semua tetap dikenakan pajak. THR itu bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun, seperti bonus atau gaji ke-13. Untuk ASN, TNI, dan Polri juga ada pemotongan pajak, hanya saja karena dananya dari APBN maka ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa di sektor swasta terdapat skema tertentu, seperti gross-up, yang memungkinkan perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga jumlah THR yang diterima tetap utuh.

“Beberapa perusahaan menerapkan skema gross-up, sehingga pajaknya ditanggung perusahaan dan karyawan menerima THR secara penuh,” pungkasnya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Menkeu: Pajak THR Sudah Adil, Pegawai Swasta Diminta Sampaikan Keberatan ke Perusahaan | Monitor Indonesia