Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN RI Terancam

Jakarta, MI - Eskalasi konflik antara Iran dan Israel yang melibatkan Amerika Serikat (AS) di kawasan Selat Hormuz mulai memicu kekhawatiran terhadap dampaknya bagi perekonomian global, termasuk Indonesia. Lonjakan harga minyak dunia berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ekonom INDEF Hakam Naja mengingatkan pemerintah perlu mewaspadai kenaikan harga minyak yang terus merangkak naik. Saat ini, harga minyak dunia telah menyentuh level US$ 92 per barel, yang menjadi posisi tertinggi sejak 2020.
Angka tersebut jauh melampaui asumsi makro APBN 2026 yang hanya mematok harga di kisaran US$ 70 per barel.
"Indonesia mesti waspada dengan harga minyak yg terus melonjak menjadi US$ 92 per barel, tertinggi sejak 2020. Kenaikan UD$ 1 per barel minyak akan menaikkan defisit sebesar Rp 6,8 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Hakam menilai tekanan terhadap fiskal negara akan semakin berat apabila harga minyak terus melonjak hingga mendekati bahkan menembus US$ 100 per barel. Dalam kondisi tersebut, defisit APBN terhadap PDB berpotensi terdorong hingga mendekati 4%.
Level tersebut dinilai cukup berisiko karena melampaui batas 3% yang telah ditetapkan dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Lumpuhnya Selat Hormuz sebagai choke point yang melayani 20% suplai minyak dunia menjadi dalang utama kemacetan pasokan ini
"Kenaikan harga minyak pd angka mendekati US$100 per barel ini bisa mendongkrak defisit APBN terhadap PDB mendekati 4%," ujarnya.
Dalam menghadapi situasi tersebut, Hakam menyebut ada empat langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah. Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan, sehingga belanja hanya untuk keperluan yang langsung berkaitan masyarakat.
Belanja pemerintah harus difokuskan hanya untuk kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, energi, dan pengentasan kemiskinan
Kedua, pengurangan konsumsi minyak dengan lebih gencar lagi program konversi energi dari minyak ke energi baru dan terbarukan. Di antaranya, energi matahari (PLTS) termasuk untuk industri dan perumahan, air (PLTA), angin (PLTB) sebagai pengganti PLTD (diesel).
"Pemanfaatan dan produksi kendaraan listrik (sepeda motor dan mobil termasuk untuk transportasi publik) lebih banyak diberi insentif dan fasilitas pendukungnya seperti pajak, tempat pengisian listrik SPKLU," tuturnya.
Ketiga, stimulus ekonomi mesti digencarkan agar ekonomi tidak terpuruk dengan program deregulasi. Menurutnya, aturan-aturan yang menghambat perkembangan ekonomi bisa dipangkas. Begitu juga perlu debirokratisasi, birokrasi yang berbelit sehingga menyulitkan dunia usaha dapat disederhanakan.
Ia menilai situasi ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi khususnya UMKM dengan insentif yang tepat bisa bangkit di tengah ketidakpastian global.
Keempat, pembatalan perjanjian dagang agreement on reciprocal trade/ART dengan Amerika Serikat. Pembatalan ini bisa melalui jalur pengajuan resmi dari pemerintah Indonesia ke AS dengan alasan putusan Mahkamah Agung AS pd 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif Trump.
Hakam menambahkan, pemberlakuan ART akan sangat memberatkan fiskal RI yang juga mesti mengatasi lonjakan harga minyak global. Pemerintah, kata dia, memiliki waktu 90 hari sejak penandatanganan pada 19 Februari 2026 untuk mengambil sikap, baik melalui jalur resmi pemerintah maupun penolakan ratifikasi oleh DPR RI.
"Jika mau dilakukan perjanjian baru RI-AS mesti dimulai dari nol lagi. Posisi RI juga mesti berbeda dengan tim negosiasi baru yang lebih tangguh, ulet, bisa duduk dan berdiri sejajar serta setara dalam nego juga tidak bisa didikte oleh tim nego AS," pungkasnya.
Topik:
