OJK Terus Dalami Dugaan Fraud di Sejumlah LKM, 18 Lembaga Telah Dicabut Izinnya

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik kecurangan atau fraud di sejumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kasus tersebut umumnya dipicu oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal di dalam lembaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, untuk mencegah kejadian serupa, LKM didorong memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta sistem pengawasan internal.
"Selain itu, lembaga juga diminta mengimplementasikan ketentuan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kecurangan di sektor jasa keuangan," kata dia dalam keterangan tertulis RKDB OJK Februari 2026, dikutip Senin (9/3/2026).
Dia menyebutkan, tercatat sebanyak 18 LKM telah dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2025.
Sebagian besar, bilang dia, pencabutan izin tersebut terjadi karena lembaga mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang diputuskan melalui rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
Selain pengawasan terhadap potensi fraud, penguatan sektor LKM juga dilakukan melalui perbaikan struktur permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan setoran modal oleh pemilik, optimalisasi kinerja usaha, serta penjajakan kerja sama pendanaan secara prudent.
"Seluruh upaya tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan usaha," ungkap dia.
Dia menegaskan, penguatan tata kelola dan permodalan diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan kredibilitas LKM, sehingga lembaga ini dapat terus berperan dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro di berbagai daerah.
Topik:
