OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Ini Alasannya

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengutip dari siaran pers OJK, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat negatif sebesar 35,49 persen dan kondisi kesehatannya dinilai tidak sehat.
Kemudian pada 21 Januari 2026, status pengawasan bank tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini diambil karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 3 Maret 2026 terkait cara penanganan bank dalam resolusi, LPS memutuskan untuk menangani BPR Koperindo Jaya melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut serta merujuk pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang LPS.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Edwin.
Topik:
