OJK Wajibkan Dana Hasil IPO Perusahaan Disimpan di Rekening Khusus

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk menempatkan dana hasil penawaran tersebut dalam satu rekening khusus.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menjelaskan aturan baru ini bertujuan agar OJK dapat memantau penggunaan dana yang diperoleh perusahaan dari pasar modal dengan lebih jelas.
“Salah satu ketentuan baru yang kami terbitkan adalah kewajiban bagi perusahaan yang melakukan IPO untuk menempatkan seluruh dana hasil penawaran dalam satu rekening khusus, sehingga penggunaannya dapat dipantau dengan lebih mudah,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten wajib menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.
Selanjutnya, Pasal 21 mengatur bahwa rekening tersebut harus berupa rekening khusus atas nama emiten yang ditempatkan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK.
"Rekening ini juga harus dipisahkan dari rekening operasional perusahaan," kata dia.
Selain itu, emiten diwajibkan melaporkan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) POJK Nomor 40 Tahun 2025.
Jika emiten tidak mematuhi aturan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif.
"Bentuk sanksinya beragam, mulai dari peringatan tertulis dan denda, hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, bahkan pencabutan izin individu," pungkas dia.
Topik:
