BREAKINGNEWS

BEI: Aturan Free Float 15% Diberlakukan pada Maret 2026

Bursa Efek Indonesia
Gedung PT Bursa Efek Indonesia yang terletak di Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan revisi Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang mengatur peningkatan porsi saham yang dimiliki publik atau free float minimum menjadi 15% dapat mulai diberlakukan pada Maret 2026.

Saat ini, aturan free float masih dalam tahap pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, proses revisi peraturan telah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah menyusun draf awal, BEI menggelar public hearing hingga 19 Februari 2026 melalui mekanisme rule making rule. Melalui proses ini, para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

Draf yang telah diperbarui kemudian dipaparkan kepada Dewan Komisaris BEI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, BEI menyampaikan draf final revisi Peraturan I-A kepada OJK untuk dibahas lebih lanjut.

"Satu dua hari ini sedang dilakukan pembahasan dengan tim OJK," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dia menambahkan, BEI bersama tim OJK masih membahas sejumlah poin dalam draf aturan tersebut. Jika sudah memperoleh persetujuan dari OJK, BEI akan segera memberlakukan peraturan yang telah direvisi tersebut.

"Setelah mendapatkan persetujuan, kami akan segera memberlakukan. Target kami bulan Maret ini Peraturan I-A sudah dapat diterapkan," jelas dia.

Revisi aturan ini dilakukan untuk memperdalam pasar modal, memperkuat tata kelola perusahaan tercatat, serta meningkatkan kualitas emiten yang masuk ke bursa.

Dalam revisi tersebut, BEI menaikkan batas minimum free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. 

Kebijakan ini tidak akan diterapkan sekaligus, melainkan secara bertahap dengan target pada setiap tahap agar perusahaan tercatat memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya.

Selain perubahan terkait free float, BEI juga memperketat ketentuan mengenai tata kelola perusahaan (corporate governance). Salah satu aturan baru yang diusulkan adalah kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

BEI juga menetapkan bahwa direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi harus memiliki kompetensi di bidang akuntansi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan serta transparansi laporan keuangan perusahaan di pasar modal.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru