BREAKINGNEWS

Ini 5 Pimpinan Baru OJK Terpilih untuk Periode 2026-2031

Temuan BPK di OJK Tahun 2025
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi XI DPR RI menetapkan lima nama pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 kandidat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat setelah seluruh kandidat mengikuti proses fit and proper test, lima orang dinyatakan terpilih untuk mengisi posisi pimpinan baru OJK.

"Hari ini, Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 untuk lima jabatan. Dari 10 kandidat yang mengikuti uji kelayakan, diputuskan lima orang yang akan mengisi posisi tersebut," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Lima orang yang terpilih menjadi pimpinan baru OJK periode 2026-2031, yakni:

  • Frederica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
  • Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  • Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  • Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Misbakhun menjelaskan, hasil keputusan rapat internal Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026 untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Dia berharap para pimpinan terpilih tersebut dapat memimpin OJK dengan baik serta mendorong perubahan penting di sektor jasa keuangan.

"Harapannya mereka bisa memimpin OJK dengan baik dan membawa perubahan yang fundamental, sehingga dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, pasar modal, dan industri jasa keuangan,” tutup Misbakhun.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Ini 5 Pimpinan Baru OJK Terpilih untuk Periode 2026-2031 | Monitor Indonesia