Keponakan Prabowo Jual 48,97 Juta Saham, Ini Tanggapan Bos TRIN

Jakarta, MI - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) memberikan penjelasan terkait aksi penjualan saham oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto sekaligus Komisaris Utama perseroan.
Penyampaian klarifikasi ini setelah adanya permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, Rahayu melalui perusahaan miliknya, PT Raksaka Satya Devya tercatat menjual 48.971.628 lembar saham atau setara 1,08% kepemilikan di TRIN. Dengan transaksi tersebut, porsi kepemilikan sahamnya berkurang dari 4,00% menjadi 2,92%.
Aksi ini sempat menjadi perhatian, karena sebelumnya Rahayu disebut memiliki rencana untuk meningkatkan kepemilikan saham di TRIN hingga 20%.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra menegaskan hingga saat ini rencana penambahan kepemilikan saham oleh Rahayu Saraswati tidak berubah.
Dia menjelaskan, penjualan saham tersebut merupakan bagian dari strategi penataan struktur kepemilikan saham. Saham yang dilepas oleh PT Raksaka Satya Devya dilakukan melalui mekanisme pasar negosiasi kepada PT Sukses Sejati Sejahtera.
"Transaksi ini tidak berkaitan dengan perubahan komitmen pemegang saham utama terhadap perseroan dan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun rencana pengembangan TRIN, yang tetap berjalan sesuai rencana," kata Ishak mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/3/2026).
Dia menyampaikan rencana peningkatan kepemilikan saham hingga sekitar 20% masih menjadi opsi ke depan.
Hal tersebut sebelumnya juga telah disampaikan melalui keterbukaan informasi perseroan dalam Surat Nomor 146/CORSEC/PTP/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025 mengenai kerja sama antara TRIN dan Rahayu Saraswati.
Namun, realisasi rencana tersebut akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kondisi pasar, harga saham perseroan, kebutuhan pendanaan, perkembangan proyek-proyek perusahaan, serta kepatuhan terhadap regulasi di bidang pasar modal.
"Sampai saat ini, perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting dan material lain yang dapat mempengaruhi harga saham selain yang telah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi,” tutup Ishak.
Topik:
