BREAKINGNEWS

OJK Terbitkan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing, Ini Tujuannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri. 

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi pengatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global, yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.

"Melalui aturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, sekaligus memastikan seluruh aktivitasnya tetap berada dalam pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

OJK menilai bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, tetapi tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk melakukan kegiatan seperti pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi bisnis. 

Oleh karena itu, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diharapkan dapat menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025, yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup beberapa jenis lembaga, seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), lembaga pembiayaan ekspor-impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Kantor Perwakilan PVL sendiri merupakan kantor dari lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri, yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui aturan ini, KPPVL diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, antara lain:

  • Memberikan informasi kepada pihak ketiga terkait cara menjalin hubungan bisnis dengan kantor pusat di luar negeri
  • Membantu pengawasan pembiayaan yang dilakukan di Indonesia
  • Mengawasi proyek yang didanai oleh kantor pusat atau cabang luar negeri
  • Melakukan kegiatan promosi lembaga keuangan tersebut
  • Menjadi perwakilan untuk berhubungan dengan instansi di Indonesia
  • Menyediakan informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri
  • Membantu eksportir Indonesia mendapatkan akses pasar global
  • Mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan dari luar negeri
  • Memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen
  • Melakukan kegiatan lain yang ditetapkan OJK

Dia menyebut, kehadiran kantor perwakilan ini diharapkan dapat mendorong masuknya pembiayaan dan investasi asing, terutama untuk proyek-proyek di sektor prioritas serta pengembangan ekonomi di daerah.

Meski demikian, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan yang sehat bagi industri domestik, KPPVL tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Sebagai bagian dari implementasi aturan ini, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut juga akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung bagi calon pemohon izin untuk mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan OJK.

Melalui penerbitan POJK 41/2025, dia berharap kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dengan tetap berada dalam pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

OJK Terbitkan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing, Ini Tujuannya | Monitor Indonesia