BREAKINGNEWS

Jika Barata Indonesia Direstrukturisasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Sejumlah Hal Ini

Kantor Pusat Barata Indonesia
Kantor PT Barata Indonesia (Persero). (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus yang menimpa PT Barata Indonesia (Persero) kembali menyoroti persoalan klasik yang kerap dihadapi BUMN di sektor industri berat. Tingginya beban utang, proyek bermasalah, serta lemahnya manajemen risiko dinilai menjadi faktor utama yang menekan kinerja perusahaan.

Sebagai gambaran, Barata Indonesia tercatat mengalami kerugian berulang sepanjang 2019-2023. Kerugian terbesar bahkan mencapai sekitar Rp1,42 triliun. Selain itu, perusahaan juga sempat memiliki utang hingga Rp3,4 triliun pada 2021.

Bahkan sebelum menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), total kewajiban perusahaan tercatat mencapai sekitar Rp4,09 triliun.

Akibat kondisi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya tertanggal 23 Januari 2025 menyatakan bahwa perusahaan berada dalam kondisi financial distress yang menimbulkan ketidakpastian signifikan terhadap keberlanjutan usahanya.

Secara struktural, model bisnis Barata Indonesia sangat bergantung pada proyek engineering, procurement, and construction (EPC) serta proyek infrastruktur yang sebagian besar terkait dengan program pemerintah. Ketergantungan ini membuat kinerja perusahaan sangat dipengaruhi oleh siklus proyek.

Ketika proyek mengalami penundaan atau terjadi pembengkakan biaya (cost overrun), arus kas perusahaan pun langsung tertekan. Kondisi ini juga diperburuk oleh isu ketidaktransparanan laporan keuangan, yang dinilai meningkatkan risiko tata kelola perusahaan sekaligus menurunkan kepercayaan kreditur dan publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman mengatakan keputusan terhadap perusahaan seperti Barata Indonesia dalam proses restrukturisasi BUMN tidak bisa hanya dilihat dari sisi keuntungan.

“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti nilai strategis perusahaan bagi industri nasional, besarnya biaya penyelamatan fiskal, serta peluang perbaikan bisnis atau turnaround,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, jika perusahaan masih memiliki nilai strategis yang kuat, maka restrukturisasi atau konsolidasi dapat menjadi pilihan untuk memperbaiki kinerja.

“Namun, jika kerugian yang dialami sudah bersifat struktural dan sulit diperbaiki, maka pembubaran perusahaan dapat menjadi opsi yang lebih rasional secara ekonomi,” tegasnya.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah dinilai perlu melakukan audit menyeluruh terhadap aset, portofolio proyek, serta unit usaha yang masih memiliki potensi bisnis.

“Apabila model bisnis perusahaan dinilai tidak lagi berkelanjutan, proses likuidasi yang dilakukan secara terukur dapat membantu memperbaiki disiplin fiskal sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN,” jelasnya.

Meski demikian, Rizal menekankan bahwa proses tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, vendor, dan mitra usaha, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi lanjutan bagi ekosistem industri yang selama ini terhubung dengan Barata Indonesia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Jika Barata Indonesia Direstrukturisasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Sejumlah Hal Ini | Monitor Indonesia