BREAKINGNEWS

Defisit APBN Bisa Tembus 4,06%, Airlangga Usul Terbitkan Perppu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Opsi tersebut dipertimbangkan sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan harga minyak dunia. 

Airlangga menyampaikan bahwa harga minyak dunia yang menembus 115 dolar Amerika Serikat (AS) per barel, ditambah pelemahan nilai tukar rupiah hingga sekitar Rp17.500 per dolar AS, berpotensi memberi tekanan besar terhadap kondisi fiskal nasional.

Dalam skenario terburuk yang disimulasikan pemerintah, kondisi tersebut dapat mendorong defisit APBN melebar hingga sekitar 4,06 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau skenario terburuk yang pesimis itu dengan harga 115, kurs rupiah kita 17.500, growth-nya 5,2, surat berharganya 7,2, defisitnya 4,06 persen. Jadi artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3 persen itu sulit kita pertahankan,” tutur Airlangga dalam Sidang Paripurna di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa penerbitan Perppu bukan hal baru. Langkah serupa pernah dilakukan saat pandemi COVID-19. Ia menyatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk waktu penerbitan serta keputusan politik dari presiden. 

Regulasi darurat tersebut akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola anggaran dan pembiayaan defisit.

“Yang berikut penganggaran dan pembiayaan defisit. Defisitnya bisa lebih dari 3%, kemudian anggaran lintas program ini bisa kita ubah tanpa DPR Pak. Dengan Perpu ini kita langsung pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” kata dia. 

Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada masa pandemi, pemerintah mengatur sejumlah kebijakan fiskal darurat, diantaranya adalah pemberian insentif pajak berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor yang terdampak, tanpa revisi undang-undang perpajakan.

Pemerintah juga mempertimbangkan pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku tertentu guna menjaga keberlanjutan aktivitas ekspor. Selain itu, akan ada kebijakan penundaan pembayaran pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri yang padat energi.

Di sisi lain, pemerintah melihat adanya peluang tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas.

“Nah ini mungkin kita bisa menghitung untuk kompensasi Pak. Biasanya harga CPO ikut naik dengan harga BBM, kemudian nikel juga biasa naik, emas tembaga naik. Nah kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” pungkasnya. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Defisit APBN Bisa Tembus 4,06%, Airlangga Usul Terbitkan Perppu | Monitor Indonesia