BREAKINGNEWS

OJK Buka Peluang Jerat Pidana dalam Kasus Mirae Asset Sekuritas

Mirae Asset Sekuritas
Logo PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. 

Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum lama ini kantornya sempat digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri. Penggeledahan itu dilakukan karena ada dugaan tindak pidana pasar modal.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan langkah yang telah dilakukan OJK sebelumnya merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi yang akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

"Hal itu tentu akan menjadi bahan untuk pengembangan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut hingga seluruh rangkaian proses tersebut lengkap dan dapat menghasilkan keputusan akhir," kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, seperti diberitakan Sabtu (14/3/2026).

Menurut Hasan, proses tersebut dilakukan untuk melengkapi tahapan pemeriksaan hingga penyidikan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pasal pidana yang dilanggar.

“Unsur pidananya saat ini sedang kami tindaklanjuti dalam proses penanganan,” jelasnya.

Hasan menegaskan, proses tersebut merupakan tahapan normal dalam penyidikan, yang bertujuan membuktikan apakah unsur pelanggaran pidana benar-benar terpenuhi.

Meski demikian, dia mengingatkan seluruh pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

"Jangan sampai muncul kesimpulan terlalu dini, apalagi kesimpulan akhir yang memang belum waktunya. Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," jelas Hasan.

OJK dan Bareskrim Polri Sempat Geledah Kantor Mirae Asset

Nama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belakangan ini menjadi sorotan publik setelah kantor perusahaan tersebut sempat digeledah oleh OJK bersama Bareskrim Polri. 

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal terkait lonjakan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang melonjak hingga sekitar 7.150% di pasar regular dalam kurun aktu 2020-2022. Salah satu pihak yang menggeladah adalah Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus.

Saat kejadian itu melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, serta korporasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

OJK Buka Peluang Jerat Pidana dalam Kasus Mirae Asset Sekuritas | Monitor Indonesia