BREAKINGNEWS

OJK Bidik Aturan Free Float 15% Berlaku di Akhir Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik aturan baru terkait kepemilikan saham publik (free float) 15% dapat mulai diberlakukan paling lambat pada akhir Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan penyusunan aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir.

"Kita dorong untuk selesai paling lambat akhir Maret ini. Kalau tidak selesai sebelum Lebaran, setelah Lebaran masih ada hari kerja sebelum berakhir Maret, kita akan tuntaskan. Insya Allah di Maret ini," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta, seperti diberitakan Sabtu (14/3/2026).

Hasan menjelaskan, proses penyusunan aturan Pencatatan Efek Nomor I-A telah melalui pembahasan intensif antara regulator dan lembaga self-regulatory organization (SRO) di pasar modal.

Dalam proses tersebut, OJK juga telah memberikan sejumlah catatan terhadap draf aturan yang sebelumnya disusun oleh BEI. Saat ini, masukan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihak bursa untuk menyempurnakan konsep akhir regulasi.

Setelah proses perbaikan selesai, rancangan final aturan tersebut akan kembali diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum diberlakukan.

"Sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir. Nanti konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK dan pada saatnya jika sudah masuk, kami akan menerbitkan persetujuannya," tegas Hasan.

Sebelumnya, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik pernah menyebut, proses revisi peraturan free float telah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah menyusun draf awal, BEI menggelar public hearing hingga 19 Februari 2026 melalui mekanisme rule making rule. Melalui proses ini, para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

Draf yang telah diperbarui kemudian dipaparkan kepada Dewan Komisaris BEI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, BEI menyampaikan draf final revisi Peraturan I-A kepada OJK untuk dibahas lebih lanjut.

"Satu dua hari ini sedang dilakukan pembahasan dengan tim OJK," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru